nusakini.com-- Hasil pengukuran Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK) Nasional dan Provinsi Tahun 2016 mengalami peningkatan. Dari hasil pengukuran IPK Nasional dan Provinsi Tahun 2016, IPK Nasional Tahun 2016 mengalami peningkatan menjadi 57,46 dibandingkan Tahun 2015 sebesar 55,73. 

“Kita harus bisa menghargai capaian yang diperoleh, meski angkanya kecil. Dengan demikian Indonesia bisa menjadi bangsa yang besar karena pada dasarnya Indonesia memiliki potensi ketenagakerjaan yang besar” kata Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) M. Hanif Dhakiri pada Rabu (21/12) di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan. 

Peningkatan IPK Nasional ini dipicu adanya peningkatan pada 6 dari 9 indikator utama, yakni: Perencanaan Tenaga Kerja dari 78,3 persen menjadi 79,2 persen; Penduduk dan Tenaga Kerja dari 60,2 persen menjadi 61,3 persen; Produktivitas Tenaga Kerja dari 36,5 persen menjadi 39,9 persen; Hubungan Industrial dari 32,7 persen menjadi 35,6 persen; Pengupahan dari 93,9 persen menjadi 96,1 persen; dan Indikator Utama Jaminan Sosial Tenaga Kerja dari 61,7 persen menjadi 81,5 persen. Kenaikan terbesar pada indikator utama jaminan sosial ini, hal dapat diartikan bahwa masyarakat semakin menyadari arti pentingnya Jaminan Sosial Tenaga Kerja. 

Berdasarkan nilai IPK tertinggi setiap provinsi, terdapat 7 Pemerintah Provinsi yang layak memperoleh penghargaan. Tiga terbaik dari ketujuh provinsi tersebut adalah: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (68,93), Pemerintah Provinsi D.I. Yogyakarta (67,93) dan Pemerintah Provinsi Bali (66,02). 

Sementara empat provinsi lainnya adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Provinsi Maluku, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

“Pemerintah provinsi/daerah memiliki peran yang sangat penting dalam mengurangi isu ketenagakerjaan. Tujuh daerah yang mendapatkan penghargaan menunjukkan bahwa sudah ada kemajuan dari sisi IPK. Suatu perkembagan positif dan layak diapresisasi”, tutur Menaker. 

Selain itu, terdapat kenaikan pada jumlah provinsi dengan tingkatan status Menengah Atas dari 2 provinsi pada tahun 2015 menjadi 3 provinsi pada tahun 2016. Kemudian, kenaikan jumlah provinsi dengan tingkatan status Menengah Bawah dari 26 provinsi menjadi 29 provinsi. Kenaikan ini menyebabkan adanya penurunan jumlah provinsi dengan tingkatan status Rendah dari 5 provinsi jadi hanya 2 provinsi. (p/ab)